BANJARMASIN - Langkah berani Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengambil kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016, kini sudah mulai diikuti oleh puluhan Kabupaten Kota lain di Indonesia. Hal itu juga yang menjadikan Banjarmasin disebut sebagai kota pertama di Asia Pasifik yang melakukan pelarangan tersebut.
Oleh sebab itu Walikota Banjramasin H Ibnu Sina diberi kehormatan untuk menceritakan pengalamannya dalam penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik di kota berjuluk Seribu Sungai tersebut dalam acara webinar dengan tema upaya kota-kota di Indonesia untuk mengurangi sampah kantong plastik sekali pakai, yang dilaksanakan Kementrian Lingkungan Hidup, pada hari Kamis (16/7).
Menurut Ibnu Sina, langkah berani itu diambil setelah selesainya penerapan kantong plastik berbayar di Pasar Modern dan Ritel pada 21 Februari sampai 31 Mei 2016, yang surat edarannya dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
"Setelah pelaksanaan selesai 31 Mei 2016, seluruh kota-kota di Indonesia kembali menggunakan kantong plastik. Saat itulah Kota Banjarmasin justru mengambil langkah anti mainstream. Kota Banjarmasin justru melarang penggunaan kantong plastik," ucap Ibnu Sina dihadapan seluruh peserta webinar.
Sejak adanya Perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern, Ibnu Sina mengakui banyak tantangan yang dilalui Pemko Banjarmasin untuk membuat warga Banjarmasin maupun pedagang untuk mulai tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong yang bisa dipakai berulang kali, seperti menggunakan bakul purun.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya warga Banjarmasin sudah mulai terbiasa, bahkan hingga saat ini tahun 2020 sudah ada 341 ritel modern dan 8 pasar tradisional yang mendukung Pemko Banjarmasin dengan tidak menyediakan kantong plastik untuk pelanggan.
Meskipun diakui orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu sebelumnnya untuk membiasakan hal baru itu, perlu waktu dan konsistensi dalam mensosialisasikannya. Bahkan dirinya sempat mendapat laporan dari ritel modern bahwa pembeli berkurang dari biasanya sebelum pelarangan penggunaan kantong plastik. Pembeli juga sering mengeluhkan karena merasa repot harus menyediakan kantong plastik sendiri, apalagi kadang-kadang juga lupa membawa kantong plastik sendiri.
Tapi masa itu sekarang sudah bisa terlewati, dan sudah jelas terlihat pengurangan sampah yang dihasilkan dari bahan plastik. Dari data yang ditampilkan, Banjarmasin sudah mampu mengurangi sampah berjenis plastik sebesar 22 persen.
Berbagai program yang dikelola oleh Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin juga sangat membantu pengurangan sampah di Kota Banjarmasin, hal itu juga tak lepas dari dukungan peran serta masyarakat kota Banjarmasin.
Contohnya seperti terbentuknya Bank Sampah sejak 2016 hingga 2020 sudah mencapai 282 Bank sampah, dan banyak lagi gerakan-gerakan Pemko yang mampu menekan angka penurunan sampah di Banjarmasin. Dengan cara memilah sampah yang bisa dibuang, dan yang mana bisa dimanfaatkan.
Posting Komentar