BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin siap menerbitkan aturan penerapan disiplin protokol kesehatan disertai sanksi dan denda.
Menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, penggodokan dan penerbitan peraturan tentang penerapan disiplin protokol kesehatan diserta sanksi dan denda itu, kini tinggal menunggu instruksi dari Presiden RI Joko Widodo. “Kami sepakat dengan Kapolda. Jadi kita tunggu intruksi Presiden. Dari bocorannya itu adalah terkait dengan Perda dan Penegakan hukumnya, dengan denda maksimun Rp150 ribu,” jelasnya, saat ditemui usai rapat di Polresta Banjarmasin bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH, Senin (20/07).
Diakuinya, penerapan aturan disiplin yang akan diterbitkan itu memang tidak mudah, selain harus gencar melaksanakan sosialisasi, pemerintah kota juga harus menyiapkan beberapa perangkat lainnya yang berfungsi sebagai wadah menampung dan menyalurkan denda, bila terjadi pelanggaran. “Makanya tadi diinformasikan bahwa siapkan akun khusus. kemudian supaya jelas, alternatifnya adalah dengan membayar ke Bank misalnya nanti masuk kerekening khusus, kalo misalnya ada terjadi pelanggaran,” katanya.
Arahan lain yang disampaikan Kapolda dalam rapat yang diikuti Kapolresta Banjarmasin, Dandim 1007 Banjarmasin serta jajaran Forkopimda lingkup Pemko Banjarmasin itu tentan ketersediaan masker gratis untuk masyarakat.
Katanya, Pemko Banjarmasin siap menambah 100 ribu masker, untuk dibagikan kepada masyarakat di kota seribu sungai. “Kami sudah berkomitmen akan menambah 100 ribu masker lagi, Jadi anggaran untuk pengadaan PCR itu memang sudah ada, dan insyallah dari Kadinkes sudah meorder (memesan-red), insyallah paling lambat setengah bulan lagi sudah bisa digunakan,” ujarnya.(prokom-bjm)
Posting Komentar