BANJARMASIN - Untuk kesekian kalinya, program Banjarmasin bebas kantong plastik dijadikan bahan disertasi mahasiswa yang akan mengakhiri masa perkuliahan S3-nya.
Normalina, candidat doktoral Program Ilmu Pertanian. Peminatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, Kamis (09/07) pagi sekira pukul 10.30, secara khusus menemui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Kedatangan mahasiswi tersebut ke Balai Kota Banjarmasin, untuk melengkapi data penelitiannya yang berjudul, model kepemimpinan hijau (green leadership) dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan di Kalimantan Selatan, dimana ia mendudukan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai sebagai salah satu informannya, dalam memberikan data tentang kebijakan pelarangan kantong plastik bagi ritel, toko modern dan pasar tradisional, yang telah diterapkan Pemko Banjarmasin, sejak beberapa tahun lalu.
Menurut H Ibnu Sina, penerapan larangan penggunaan kantong plastik itu dituangkan dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016.
Hal ini sengaja dilakukan Pemko Banjarmasin untuk mengurangi tumpukan sampah yang setiap harinya bisa mencapai 600 ton sampah. “Awalnya sih masih ragu ragu, karena yang ada dalam benak kami bisakah manusi hidup tanpa kantong plastic,” ujarnya.
Keraguan itu akhirnya terjawab, sejak adanya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel, dan Toko Modern, masyarakat Bumi Kayuh Baimbai secara perlahan mulai meninggalkan kebiasaannya menggunakan kantong plastic untuk berbelanja ke pasar. Efeknya, timbunan sampah di TPS kota ini pun terjadi penurunan.
Diakui H Ibnu Sina, pro dan kontra atas pemberlakukan larangan yang tanpa sanksi itu datang silih berganti. Namun dengan pendekatan dan intensitas kegiatan sosialisasi, akhirnya semua masyarakat kota ini bisa menerimanya.
Terlebih, aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas H Ibnu Sina lagi, bukan tanpa solusi. Sebagai ganti kantong plastik, Pemko Banjarmasin mengeluarkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kearifan lokal sebagai pengganti kantong plastik, dengan menggunakan bakul purun. “Orangtua kita dahulu kalau ke pasar membawa bakul, jadi sebagai ganti kantong plastik kita imbau menggunakan kembali bakul purun,” katanya.
Sebagai daerah pertama di Indonesia yang berani menerapkan pelarangan tersebut, keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam penerapan larangan penggunaan kantong plastik, akhirnya diikuti kota-kota lain di Indonesia.
Usai pertemuan di ruang kerja Walikota Banjarmasin, wanita yang kesehariannya bertugas sebagai widyaiswara ahli muda di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalsel, yang ditemui menyatakan, sangat apresiatif dengan usaha pemimpin kota ini dalam mengubah pola pikir masyarakatnya, sehingga Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu, ditaati seluruh lapisan masyarakat kota ini. “Keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam melarang menggunakan kantong plastik bukan hal yang mudah, ini patut di contoh, apalagi dalam kemampuan beliau mengubah pola pikir masyarakat, sehingga bisa menerima sebuah peraturan yang diterapkan tanpa sanksi, tapi masyarakat mau menjalankannya, walaupun sebelumnya ada penolakan tetapi bisa dijalankan sekitar 3 tahun,” tuturnya.
Posting Komentar