Kedua perangkat aturan itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, terkait Pertanggungjawaban APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2019, semua hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel telah ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.
Jadi, terangnya, sebelum Raperda tersebut disahkan menjadikan Perda, terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin. “Jadi catatan yang diberikan BPK RI telah ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD, dan telah dibuat skema untuk pengembaliannya, dan hal tersebut telah disepakati,” ujarnya, saat memberikan penjelasan usai rapat paripurna tingkat 2 yang beragendakan pengesahan dua Raperda tersebut menjadi Perda, Rabu (29/07).
Menyinggung tentang Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berharap, dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda ke depannya tidak ada masalah lagi terkait pelayanan KTP, Akte Kelahiran, Kartu Kelurga dan Kartu Identitas Anak.
Dijelaskannya lagi, terkait kelangkaan blangko untuk pembuatan KTP yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, hal itu dikarenakanya stok kiriman dari pusat belum datang.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, maka harus ada inovasi di bidang kependudukan dan administrasi kependudukan, dengan melaksanakan pengiriman data melalui pos. “Kalau terkait dengan kelangkaan atau kekurangan blanko, itu hal yang tidak bisa kita hindari, karena itu sifatnya kiriman dari pusat. Makanya dalam suasana seperti ini harus ada inovasi-inovasi terkait dengan misalnya, tahun inikan kita melakukan inovasi di Bidang Pendudukan ini, administrasi kependudukan dikirim melalui post kepada alamat yang bersangkutan, dan itu sudah dilakukan kerja sama dengan Post Indonesia,” terangnya.(prokom-bjm)
Posting Komentar