BANJARMASIN – Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalsel menyerahkan pengelolaan aset berupa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3 R, Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi - menggunakan - daur ulang) ke Pemko Banjarmasin, Kamis (31/01).
Ada 5 TPS 3R yang kini menjadi aset Pemko Banjarmasin diantaranya, di kawasan Pemurus Dalam, Kawasan Gadang, Kawasan Basirih Selatan, Kawasan Tanjung Pagar, dan Kawasan Mantuil.
Selain itu, mereka juga menyerahkan bangunan Sanimas berjumlah sekira 6 unit yang berada di, Kelurahan Surgi Mufti, Kelurahan Basirih, Kelurahan Kelayan Timur, Kelurahan Kelayan Selatan, Kelurahan Sungai Jingah, dan Kelurahan Kelayan Timur.
Nilai seluruh aset yang dibangun melalui dana APBN sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 itu sekira Rp4.950.000.000,-
Penyerahan aset yang ditandai dengan penandatangan yang dilakukan langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Patmo Suryo Wiharto.
Menurut H Ibnu Sina, penyerahan hibah aset itu memang harus dilakukan, sehingga seluruh administrasi pencatatan tentang aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuannya. “Saya kira memang tertib administrasi ini perlu. Kita ke depankan supaya aset-aset yang memang sudah harus masuk dipencatatan Pemko Banjarmasin dan juga aset aset yang harusnya sudah diserahkan oleh Pemko itu teradministrasi dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penyerahan aset berupa TPS 3R dan Sanimas itu, ke depannya seluruh aset Pemko Banjarmasin bisa dibuka dengan menggunakan sistem on line, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan mempelajari seluruh aset milik Pemko Banjarmasin. “Kami berharap, ini bisa menjadi perbaikan ke depannya. Apalagi nanti berbasis aplikasi, supaya kita tidak di komplain masyarakat lagi, jadi warga yang ingin tahu atau ingin mempelajari tentang aset-aset pemerintah kota silakan, dan ini transparan saja,” ucapnya.
Keterbukaan informasi tentang aset milik daerah itu, terangnya lagi, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi .
Patmo Suryo Wiharto pun menjelaskan, kegiatan serah terima fisik yang dilaksanakan itu untuk pembangunan di Kota Banjarmasin khususnya untuk sektor sanitasi. “Yang diserahkan ada dua, pertama adalah dokumen hibah yang akan menjadi aset langsung pemerintah kota tahun perolehan tahun 2012 sampai tahun 2017 terdiri dari 11 paket, 6 paket terkait dengan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), dan 5 TPS 3R paket untuk penanganan sampah skala kawasan 3R,” katanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar