BANJARMASIN - Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor Menghadiri Rapat Paripurna Tingkat ll, yang Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis 07/10/21.
Rapat Paripurna itu membahas tentang Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.
Rapat itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Wakil Ketua III DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno serta jajaran SKPD terkait di lingkubgan Pemerintah Kota Banjarmasin.
2 peraturan daerah itu, selama 3 tahun pembahasan akhirnya disahkan bersama-sama yang ditunggu oleh warga Kota Banjarmasin, para investor, dunia usaha serta masyarakat umum.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan pengesahan 2 peraturan daerah itu sudah ditunggu-tunggu oleh semua pihak.
"3 tahun pembahasan itu meliputi 2 periode Walikota, 2 periode DPRD dari Kepala Dinas PUPR sampai Wakil Walikota, hanyar tuntung pembahasannya, luar biasa 20 langkah tegang detail lah," ujarnya.
H Ibnu Sina pun berharap, 2 Perda itu bisa segera digunakan dan akan dijadikan panduan nantinya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.