Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin meggelar persentasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Kayuh Baimbai, Senin 23/11/2020.
Persentasi tersebut berisi pemaparan langkah-langkah strategis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin dalam melaksanakan capaian 3T yang terdiri dari testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi).
Selain itu turut digelar pula pemaparan dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin terkait Edukasi dan Sosialisasi (Edusos) kepada masyarkat tentang pentingnya menjaga diri dari ancaman penyebaran Wabah Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan.
Kegiatan itu diawali dengan sambutan PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah dan dilanjutkan oleh pemaparan dari tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan oleh Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Kalsel, Subhan Afandi.
Dalam sambutannya, PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah mengungkapkan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Satgas Covid-19 sudah berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di kota berjuluk Seribu Sungai itu.
"Pemko Banjarmasin telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan harapan jumlah kasus terpapar Covid-19 dapat diminimalisir dan masyarakat dapat beraktivitas kembali, sehingga akan menggerakkan roda perekonomian Kota Banjarmasin," ujar H Hermansyah.
Sementara BPK-RI Kalsel melalui Wakil Penanggung jawab Tim Pemeriksa Kinerja Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Subhan Afandi, menjelaskan tujuan pemeriksaan dilakukan untuk mengefektifitaskan, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Posting Komentar