Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin memfasilitasi kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan baik itu Peraturan KPU, Bawaslu maupun Perda atau Perwali Banjarmasin.
Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan pelepasan petugas di Halaman Balaikota Banjarmasin, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik, Drs H Kasman dan didampingi oleh Ketua Bawaslu, H. Muhammad Yasar, Lc serta perwakilan dari Polresta Banjarmasin.
Menurut Yasar, berdasar data yang dimilikinya terdapat ratusan APK di seluruh pelosok kota Banjarmasin yang dinilai melanggar peraturan,"Dari data yang kita dapat itu ada sekitar 800an APK yang melanggar, namun itu masuk kedalam pelosok pelosok dengan jumlah segitu," katanya usai kegiatan Apel yang digelar pada Rabu (25/11).
Yasar menjelaskan operasi penertiban APK yang digelar hari ini tersebut merupakan kali pertama digelar oleh pihaknya, pada kesempatan itu, Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP serta Dishub didampingi Kepolisian dan TNI setempat membagi rute dengan pembagian masing-masing kecamatan di Banjarmasin.
"Kita hari ini menentukan rute, masing-masing kecamatan, nanti didampingi oleh pihak keamanan juga bersama Satpol PP ini untuk menertibkan alat peraga, yang jelas-jelas secara sah melanggar akan kita tertibkan dan amankan," bebernya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol, Drs H Kasman mengapresiasi atas kegiatan tersebut, menurutnya hal itu sudah menjadi program yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, pihak Pemerintah pun ujarnya turut memfasilitasi dan menyiapkan segala sesuatunya bersama unsur-unsur yang diperlukan dalam penertiban itu.
"Kami harapkan kepada seluruh satgas yang bertugas di lapangan agar berlaku dengan baik, santun, manis, harmonis dan aman, kemudian menciptakan suasana kondusif dan tidak arogan," harapnya.
Posting Komentar