Banjarmasin – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kota Banjarmasin atau ibukota dari Provinsi Kalimantan Selatan membuat proses Pilkada 2020 mundur dan menjadikan perubahan dari beberapa aspek lainnya seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun petugas KPPS pada Pilkada Desember 2019 mendatang.
Penambahan TPS berjumlah sebanyak 49 TPS dan KPPS berjumlah 9 KPPS yang tersebar di 5 Kecamatan se Kota Banjarmasin, Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wardah ketika rapat kordinasi restrukturisasi dana hibah Pilkada 2020 di Aula Kayuh Baimbai, Senin 8/6/2020.
Menurut Rahmi begitu sapaan akrabnya, awalnya jumlah TPS terdapat 1,150 TPS, namun setelah mendengar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI beberapa waktu lalu alhasil menjadikan penambahan TPS dengan total 1.199 TPS.
"Penambahan jumlah TPS ini karena jumlah pemilih disetiap TPS terbatasnya akibat pandemi Covid-19 dengan jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi hanya 500 orang," ujarnya.
Atas dasar itu, Rahmi dan 4 komisioner lainnya mesti memetakan ulang letak dan jumlah TPS di Kota berjuluk Seribu Sungai itu, lalu dari hasil penambahan TPS maupun KPPS maka bertambah pula dana yang harus digelontorkan untuk proses Pilkada.
Beruntungnya pihak KPU dalam hal ini terkait penambahan dana tersebut dapat melakukan efisiensi anggaran dari dana hibah terdahulu, paket lengkap secara keseluruhan penambahan anggaran tersebut berjumlah Rp650.982.150, jumlah ini setara dengan dana yang dilakukan efisiensi oleh KPU dari program sosialisasi, perjalanan dinas dan lainnya. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar