Banjarmasin - Pemakaman untuk korban pengidap Covid-19 di Kota Banjarmasin di klaim cukup, pasalnya Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menyediakan lahan yang luas untuk mengantisipasi hal tersebut, hingga saat ini tercatat sudah puluhan lahat dibuka untuk tempat peristirahatan terakhir warga Kota Seribu Sungai yang terpapar virus itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pertamanan Sarana Dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Tarianto pada Jumat (5/6/2020), menurutnya hingga kini pemakaman jenazah Covid-19 berjumlah 86 lahat dari 6 rumah sakit pengirim.
Disebutkannya 6 rumah sakit pengirim tersebut yakni RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Sultan Suriansyah, RS Bhayangkara Banjarmasin, RS Suaka Insan Banjarmasin, RS Islam Banjarmasin dan RS Sari Mulia Banjarmasin.
"Lahan yang kita sediakan cukup sedang, yang bisa kita makamkan khusus warga yang mempunyai KTP Kota Banjarmasin," beber Tarianto.
Beliau menyebutkan, DLH juga memiliki petugas pemakaman dan pemulasaran jenazah yang berjumlah petugas makam baik untuk di Tpu Muslimin Masjid Jami Banjarmasin dan Tpu Muslimin Km 22 Banjarbaru sebanyak 8 orang dan 1 orang khusus pemandian atau pemulasaran.
"Petugas pemakaman ini sudah menjalani rapid test dengan hasil yang non reaktif negatif," katanya.
Bahkan Ditambahkannya, DLH Kota Banjarmasin juga dapat bantuan APD, vitamin, dan disenfektan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan BPBD Kota Banjarmasin yang diserahkan khusus untuk petugas pemakaman.
"Pemko menyediakan tanah makamnya saja gratis. Sedangkan penyelenggaraan pemulasaraan jenazahnya khusus dari pihak rumah sakit atau Tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Kota Banjarmasin," paparnya.
Sebelumnta Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi mengungkapkan, sebagian besar korban terpapar Covid-19 yang meninggal dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum milik Pemko Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A. Yani Km. 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
"Memang disediakan di sana oleh Pemko Banjarmasin. Saya kira masyarakat bisa paham bisa dimakamkan di alkah keluarga dan di mana saja, sehingga masyarakat tidak boleh melarang adanya pemakaman korban Covid-19. Apalagi sampai harus ditolak untuk dimakamkan," pungkas Dr Machli Riyadi. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar