Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menggelar pengawasan ketat terhadap aktifitas buang sampah di seluruh TPS se-Kota Banjarmasin, pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Marzuki.
Pengawasan aktifitas buang sampah itu bertujuan agar lebih mendisiplinkan masyarakat yang kurang sadar terhadap peraturan jam buang sampah, sesuai Perda nomer 21 tahun 2011, jam buang sampah yang ditentukan berkisar antara Pukul 20.00 Wita-06.00 Wita.
"Kami ini melakukan pengawasan melekat, mengingatkan lagi terutama para pengangkut sampah yang memakai gerobak agar membuang sesuai jadwal," kata Marzuki.
Selain itu pula, Marzuki membeberkan disamping melakukan pengawasan, pihaknya turut mengawasi petugas kebersihan yang bertugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA apakah sudah menggunakan SOP yang sudah ditentukan.
"Angkutan ini supaya belajar sesuai SOP, setelah full di armada ya pasang jaring bagian atas agar tidak jatuh dan berserakan di jalan," ungkapnya.
Marzuki berharap masyarakat dapat mentaati dan memahami aturan, dimana jam buang sampah yang dibenarkan adalah pada pukul 20.00 malam hingga pukul 06.00 pagi agar kondisi TPS bisa benar-benar bersih dan indah sesuai slogan Banjarmasin Baiman (Barasih wan Nyaman).
Diungkapkannya, masih terdapat wilayah yang sering ditemui pelanggaran jam buang sampah, oleh karena itu, Ia dan tim sering mengunjungi dan memantau TPS di sejumlah kawasan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang sengaja maupun tidak sengaja membuang sampah di luar jam pelayanan TPS.
"Masih kedapatan masyarakat atau gerobak yang membuang sampah bukan pada jamnya, sehingga di TPS terlihat tidak terangkut padahal rotasi angkutan sudah diatur sesuai jam pelayanan angkutan dan kapasitas TPS itu sendiri, jadi penting kami mengingatkan untuk membuang sampah sesuai jam pelayanan di TPS," pungkasnya.
Posting Komentar