Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Kamis 6 April 2017.
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peranan penting dalam proses sosialisasi termasuk sosialisasi kesadaran hukum. Bila keluarga dijadikan sosialisator kesadaran hukum, maka keluarga harus berperan sebagai pemberi arah agar anak sebagai anggota keluarga menjadi sadar hukum.
Sosialisasi ini penting mengingat peran, tugas dan kewajiban orang tua dikeluarga untuk mengajarkan norma-norma hukum. Sehingga dengan adanya Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum ini akan menciptakan generasi yang tumbuh, berkembang, berkualitas dan memiliki mental spiritual yang membawa dampak positif pada lingkungan sekitar.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak dapat mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan anak dan untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan memiliki mental, spiritual yang berlandaskan norma-norma kebaikan yang hidup di masyarakat serta dapat mengisi pembangunan di masa depan.
“Anak perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat tumbuh dan berkembang sebagai tunas bangsa yang cerdas, taat hukum dan spiritual, agar dapat mewujudkan keluarga sadar hukum”, ujar Hermansyah. Sambutan diakhiri dengan pembukaan secara resmi Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah.
Hadir pada acara ini Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin dr. Siti Wasilah, M.Si, Med, Wakil Ketua I dan II TP PKK Kota Banjarmasin Hj. Siti Fatimah dan Hj. Aneta Olpah, S.Ag, Perwakilan KPAI Kalimantan Selatan Nurhikmah, SH, MH, MM, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs. Hamli Kursani, M.Si, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SOPD Kota Banjarmasin, Para Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin.
Narasumber Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum adalah dr. Siti Wasilah, M.Si, Med (Ketua TP PKK Kota Banjarmasin) dengan materi “Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Melalui Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga”, Nurhikmah, SH, MH, MM (KPAI Kalimantan Selatan) dengan materi “Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tantangan Implementasinya” dan Dr. H. Lukman Fadlun (Kabag Hukum Setdako Banjarmasin) dengan materi “Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Pembangunan Daerah” (Humpro-Bjm)
Posting Komentar