Banjarmasin – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016 dalam sidang paripurna ke-4, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD kota Banjarmasin, Selasa (11/04). Ibnu juga menyampaikan bahwa LKPJ tersebut telah diserahkan kepada dewan sejak 20 Maret 2017 kemaren, akan tetapi penyampaiannya belum dilaksanakan dalam sidang paripurna.
“Sebenarnya kita telah menyerahkan LKPJ sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan mencari kesepakatan yang pas serta keputusan dari Badan Musyawarah (Banmus) dewan tentang kapan penyampaian LKPJ secara resmi dalam sidang paripurna.” Ujar Ibnu
Beliau juga menegaskan 2016-2017 merupakan langkah awal pemahaman dalam mengwujudkan kota Banjarmasin. serta mengharapkan agak seluruh pihak terkait terutama pemerintah kota Banjarmasin, bersama-sama bisa membangun kota Banjarmasin yang barasih wan nyaman didukung dengan masyarakat yang cerdas dan beriman.
“Hal yang terpenting adalah kinerja Para Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin termasuk SOPD yang abru terbentuk, dan kita berusaha untuk belari dalam penerapan visi-misi pada tahun 2017 ini” ungkap Ibnu
Iwan Rusmali, Ketua DPRD Kota Banjarmasin menyepakati akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Dalam rapat paripurna kali ini juga membahas penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan serta Rekreasi serta penyampaian beberapa Raperda yang di wakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan PembangunanH. Hamdi. (Humpro-Bjm)
Posting Komentar