Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Versi 4 di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Kamis 27 April 2017.
Hadir pada acara ini Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Hj. Mira Farialini, S.Pd, MM, Narasumber Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gatot Pambudi Putranto, Ketua LPSE Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Fahrurazi, Kepala SOPD dan PPTK Pemerintah Kota Banjarmasin dan Rekanan Perusahaan.
Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta terwujudnya pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, akurat, dan akuntabel. Pemerintah telah mengeluarkan PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, juga telah merilis aplikasi SPSE versi 4 sebagai aplikasi yang memudahkan pemerintah dalam melaksanakan barang/jasa.
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tujuannya adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan seluruh PBJP melalui sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) dengan memperkenalkan SPSE Versi 4, mengikuti perkembangan teknologi dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin menyambut baik dan mendukung PERPRES dan aplikasi yang baru ini. Melalui sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin terutama kepala OPD dan seluruh jajarannya serta pejabat atau yang ditunjuk sebagai PPK, Kelompok Kerja, Bendahara serta Staf yang ditugaskan mengelola pengadaan barang dan jasa dapat mengetahui dan mampu melaksanakan tugas yang dibebankan dengan baik dan sesuai aturan.
“Diingatkan kepada seluruh POKJA di Pemerintah Kota Banjarmasin untuk segera menata, membenahi khususnya sistem ini agar bisa bersinergi dan berkomunikasi dengan LPSE supaya bisa memenuhi target”, ujar Hermansyah.
Diakhir sambutan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Versi 4.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Gatot Pambudi Putranto dan Ketua LPSE Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Fahrurazi. (Humpro-Bjm).
Posting Komentar