Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, DPRD Kota Banjarmasin, Kamis 23/3/2022.
Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin.
"Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir," ucap H Ibnu Sina.
"Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin," sambungnya lagi.
"Sehingga kami berharap dengan badan hukum baru ini direksi tetap bisa bekerja dengan baik, kemudian lebih bisa bekerja sama secara lincah, untuk bisa mengambil kerjasama dengan berbagai pihak terutama untuk peningkatan mutu layanan," ucap H Ibnu Sina.
Ia membeberkan, alasan dipilihnya perseroda sebagai badan hukum, karena sesuai ketentuan undang-undang kepemilikan saham bukan hanya milik Pemko Banjarmasin. Namun terdapat sebesar 13,5 persen kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitar 1 persen dari Pemerintah Pusat.
Pembahasan lainnya yang dilakukan dalam rapat tersebut yakni soal pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dan rencana judicial review UU Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemindahan Ibukota povinsi tersebut.
"Waktunya hanya 1 bulan dan DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu 1 bulan itu akan memberikan rekomendasi tidak ada istilah setuju, tidak setuju, tidak ada istilah menolak atau menerima, tetapi rekomendasi disampaikan sebagai bahan catatan perbaikan, untuk tahun berikutnya Jadi kalau lewat dari 30 hari maka akan mati dianggap setuju seperti itu," papar H Ibnu Sina.
Adapun soal persetujuan bersama tentang pengujian terhadap Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan ke MK mendapati hasil bulat 8 fraksi menyetujui dan menyatakan dukungan sepakat agar Pemerintah Kota melakukan upaya judicial review atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang provinsi Kalimantan Selatan yaitu pasal 4 terkait bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi di Banjarmasin.
"Nah, pasal itu yang akan diuji baik formil dan materilnya dan dengan persetujuan DPRD hari ini, itu menambah energi bagi pemerintah bersama-sama dengan bagian hukum untuk melakukan langkah-langkah 4-5 hari maksimum dalam rentang waktu setelah 16 Maret kita punya kesempatan untuk melakukan uji formil," pungkasnya.
@ibnusina @arifinnoor.mt @dprdkotabanjarmasin
Posting Komentar