Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin rapat rutin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang berlangsung di Aula Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa 29/03/2022.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan & Kesra, Machli Riyadi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito S.I.K., M.H., Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, unsur - unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Fokus pertemuan lebih kepada kesepakatan terkait surat edaran kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan pada status PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri No. 19 tahun 2022.
H Ibnu Sina menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tertib memperhatikan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan berlangsung, baik dalam hal beribadah maupun kegiatan lainnya.
Beliau juga mengingatkan mengenai hal - hal yang sifatnya mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan seperti petasan atau tempat hiburan malam (THM), agar sebisa mungkin dihindari.
"Memang sudah terjadi pelonggaran walaupun statusnya masih dilevel 3, kami berharap kita semua dapat beribadah dengan baik, shalat tarawih maupun kegiatan sahur on the road, namun tentu prokesnya tetap harus kita jaga," ucapnya.
"Mengenai pasar wadai, pada prinsipnya tidak ada larangan silahkan buka, namun yang terpenting kan tetap tertib dan jangan sampai menimbulkan kerumunan," lanjutnya.
Beliau juga berharap kerjasama warga Kota Banjarmasin, agar dapat tertib dan melaksanakan sesuai dengan panduan atau Perda yang berlaku nantinya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.