BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan kegiatan Upacara sekaligus pemberian Tali Asih Pensiun bagi peserta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang bertempat di Halaman Balaikota Banjarmasin Jl. RE Martadinata, Senin 11/10/21.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito Sais dan dihadiri pimpinan SKPD serta jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Plh Sekdako Banjarmasin, Sugito Said mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah memasuki masa purna tugas.
Semoga semua pengabdian dan dharma bakti bapak ibu sekalian merupakan amal bhakti yang benar-benar bernilai ibadah.
"Semoga semua pengabdian dan dharma bakti bapak ibu sekalian merupakan amal bhakti yang benar-benar bernilai ibadah," harapnya.
Ia pun menjelaskan, masa purna tugas bagi seorang PNS diatur dalam undang - undang Nomor 43 Tahun 1999, khususnya pasal 32 tentang kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Purna tugas bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan semangat dan motivasi agar selalu berkarya serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, agama dan negara.
Maka dari itu, akan diserahkan pemberian tali asih pensiun bagi anggota peserta KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni uang tali asih KORPRI untuk bulan Agustus dan September 2021.
"Jumlah pensiun sebanyak 30 orang dan yang meninggal 2 orang. Bahwa ada kenaikan uang tali asih Korpri yaitu untuk pensiunan yang sebelumnya Rp 1 Juta menjadi 2 Juta dan untuk yang meninggal sebelumnya Rp 2 Juta menjadi Rp 3 Juta," bebernya.
Lanjutnya, Ia berharap tali asih tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kemudian melalui momentum Apel pagi hari itu sugito said berharap seluruh Kepala SKPD beserta jajarannya untuk terus mendukung dan mengawal jalannya Visi Kota Banjarmasin.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.