BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersepakat memperpanjang Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Erick Ludfyansyah, SH, di ruang rapat Baiman 2, Balai Kota Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, MoU ini sangat membantu Pemko Banjarmasin untuk mendapatkan pertimbangan hukum Legal Opini (LO) terkait berbagai permasalahan aset.
Saat ini, jelasnya, setidaknya terdapat 19 aset milik daerah yang permasalahannya harus segera diselesaikan.
Dengan adanya Mou ini, h H Ibnu Sina berharap, dalam waktu 3 tahun persoalan terkait aset daerah dapat diselesaikan dengan baik.
“Jadi banyak permasalahan harus segera kita selesaikan, ada 19 aset yang jadi PR bagi kami, yang harus diselesaikan ditahun ini, paling tidak dalam tiga tahun ini, sehingga pemanfaatan aset dapat maksimal,” ujarnya, Selasa (05/10)
Aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Banjarmasin ini, katanya lagi, bila terlalu lama tidak diselesaikan permasalahannya bias menjadi sumber masalah besar yang tak diinginkan.
Salah satu cara agar bisa menyelesaikan permasalahan terkait aset ini adalah dengan dengan mendapatkan Legal Opini (LO) dari pihak kejaksaan.
“Jadi bila asset tidak di urus akan jadi persoalan, tapi ketika kita urus namun tidak sampai selesai, seperti kita membuka Kotak Pandora, bahkan bisa berimbas kemana-mana.
Makanya perlu legal opini dari kejaksaan agar kita melangkah tidak salah,” katanya.
Ia berharap, dengan ditandatanganinya Mou tersebut, maka semua permasalahan terkait asset mlik Pemko Banjarmasin bisa terselesaikan, sehingga para investor yang berinvestasi di kota ini dapat nyaman menjalankan usahanya.
“Jadi tolong berikan kami pertimbangan hukum supaya semuanya bisa terurai dengan baik, sehingga pemerintah kota aman, dari para investor juga nyaman untuk berusaha, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dan berbagai macam hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.