Banjarmasin - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengumpulkan seluruh pedagang Pasar Sudimampir Baru yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di ruang rapat Kantor Bidang Pasar beberapa waktu yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang Pasar Sudimampir Baru dipinta untuk menyerahkan lembar fotocopy SHGB kepada pihak Disperdagin Banjarmasin demi kepentingan administrasi dan hal hal lain kedepannya berkaitan dengan sertifikat itu.
"Alhamdulillah kawan-kawan Pengurus Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru didampingi Perwakilan Pedagang blok Sudimampir Baru menghadiri undangan rapat di ruangan rapat Kantor Bidang kami," kata Kabid Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar, Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Senin (11/10).
Pria yang akrab disapa Tezar ini menyampaikan permintaan agar seluruh FC SHGB dapat disampaikan kepada Disperdagin, sehingga dapat dipetakan SHGB yang masih hidup maupun yang sudah mati untuk berbagai kepentingan kedepannya.
Posting Komentar