Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat kordinasi penyelesaian perjanjian kerjasama (PKS) Pasar Sudirapi yang terletak di Kecamatan Banjarmasin Tengah bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Berintegritas, Balaikota Banjarmasin, Senin 12/10/2020.
Rapat tersebut dipimpin oleh PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah, didampingi Asisten III Setdako Ahmad Noor Djaya. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, Disperdagin, Bakeuda, Disperkim, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan serta Camat dan Lurah setempat.
PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah menegaskan hal hal terkait perjanjian kerjasama pada lahan maupun bangunan di pasar tersebut mesti dicarikan solusi agar terselesaikan semua ketentuan ketentuan yang mengikat antara pemerintah dan pedagang.
"Ini harus kita selesaikan, harus kita carikan solusinya, jangan sampai persoalan persoalan ini kan ketika kami nanti habis masa jabatan, kawan kawan juga memasuki masa pensiun, ini meninggalkan masalah," kata H Hermansyah.
Beliau berharap soal perjanjian kerjasama ini bisa dicarikan penyelesaian dan solusinya dengan sebaik-baiknya, H Hermansyah juga optimis dengan diselesaikan perjanjian kerjasama nanti dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Posting Komentar