ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

Walikota Teken Perwali 60 Tahun 2020

BANJARMASIN - Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin telah di tandatangani Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Dalam aturan tertanggal 6 Agustus 2020 itu, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Perwali tersebut.
Sebelum diterbitkan, peraturan tersebut dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan.
Menurut H Ibnu Sina, Perwali yang baru beberapa hari lalu ditandatanganinya itu, secara umum memuat aturan tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.
Sehingga, katanya, apabila nanti benar-benar diberlakukan, maka seluruh lapisan masyarakat harus mengikuti aturan protokol yang telah ditetapkan. “Saya tandatangani Perwali terkait dengan disiplin itu, dan hal yang menjadi catatan kami dalam Perwali yang baru itu tentang protokol kesehatan yang harus tetap dilaksanakan,” ujarnya, Senin (10/08).
Tak hanya mengatur tentang tatacara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, Perwali tersebut juga mengatur tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.
Dari informasi terhimpun, Perwali terdiri atas 11 Bab, 15 pasal itu, dibuat dengan maksud sebagai dasar pelaksanaan dan peneggakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut antara lain, sebagai pedoman pelaksanaan penegakan PK Covid-19 bagi Satpol PP. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. Mengoptimalkan pelaksanaan PK Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin, dan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam percepatan penanganan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Untuk pasal yang memuat sanksi tercantum dalam Bab IX tepatnya Pasal 12 yang terdiri dari 4 ayat memuat aturan terdiri dari,
setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan. Teguran tertulis. Pembinaan fisik yang terukur. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Memulangkan orang dan atau membubarkan kerumunan orang. Penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk dalam waktu tertentu. Penutupan sementara tempat usaha dan denda administratif paling banyak Rp100 ribu (seratus ribu rupiah).
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan akan masuk ke Kas Daerah. Pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato. Makan atau minum. Olahraga kardio tinggi (jogging untuk memperkuatjantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat.(prokom-bjm)









Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.