Dalam aturan tertanggal 6 Agustus 2020 itu, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Perwali tersebut.
Sebelum diterbitkan, peraturan tersebut dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan.
Menurut H Ibnu Sina, Perwali yang baru beberapa hari lalu ditandatanganinya itu, secara umum memuat aturan tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.
Sehingga, katanya, apabila nanti benar-benar diberlakukan, maka seluruh lapisan masyarakat harus mengikuti aturan protokol yang telah ditetapkan. “Saya tandatangani Perwali terkait dengan disiplin itu, dan hal yang menjadi catatan kami dalam Perwali yang baru itu tentang protokol kesehatan yang harus tetap dilaksanakan,” ujarnya, Senin (10/08).
Tak hanya mengatur tentang tatacara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, Perwali tersebut juga mengatur tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.
Dari informasi terhimpun, Perwali terdiri atas 11 Bab, 15 pasal itu, dibuat dengan maksud sebagai dasar pelaksanaan dan peneggakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut antara lain, sebagai pedoman pelaksanaan penegakan PK Covid-19 bagi Satpol PP. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi PK Covid-19 di Kota Banjarmasin. Mengoptimalkan pelaksanaan PK Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin, dan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam percepatan penanganan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Untuk pasal yang memuat sanksi tercantum dalam Bab IX tepatnya Pasal 12 yang terdiri dari 4 ayat memuat aturan terdiri dari,
setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan. Teguran tertulis. Pembinaan fisik yang terukur. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Memulangkan orang dan atau membubarkan kerumunan orang. Penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk dalam waktu tertentu. Penutupan sementara tempat usaha dan denda administratif paling banyak Rp100 ribu (seratus ribu rupiah).
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan akan masuk ke Kas Daerah. Pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato. Makan atau minum. Olahraga kardio tinggi (jogging untuk memperkuatjantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat.(prokom-bjm)
Posting Komentar