Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat antar SKPD dan Stakeholder terkait membahas soal Peraturan Walikota (Perwali nomer 60 tahun 2020) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin.
Rapat tersebut digelar di Ruang Berintegritas Balaikota Banjarmasin pada Rabu (12/8), dengan dipimpin oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan diikuti oleh Dandim 1007/Banjarmasin, Wakapolresta Banjarmasin, dan Kepala serta perwakilan SKPD teknis.
Dalam rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa sebelum diterapkannya sanksi dalam Perwali yang dimaksud, pihak Aparat Penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum serta Kecamatan dan Kelurahan bakal mensosialisasikan terlebih dahulu selama 2 pekan sejak peraturan itu diteken.
Adapun sosialisasi itu akan di launching secara resmi pada tanggal 14 Agustus mendatang pukul 08.00 Wita melalui apel persiapan sosialisasi, rencananya setelah apel para aparat akan menyusuri kawasan padat penduduk dan menyiarkan isi Perwali secara rinci.
Diharapkan dengan adanya Perwali tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat soal menggunakan masker dan APD lainnya sesuai kebutuhan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, Perwali tersebut telah disosialisasikan pasca peraturan tersebut ditanda tangani. Akan tetapi agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya, maka dilaksanakan launching sosialisasi Perwali tersebut.
Posting Komentar