Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai awal pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, terhitung pada tanggal tersebut, pihaknya sudah tidak ada lagi toleransi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan paparan virus Corona. "Mulai 21 Agustus tidak ada toleransi lagi, kita akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini," ucap beliau usai melepas tim yang bertugas untuk mensosialiasikan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tersebut pada masyarakat di Depan Balaikota Banjarmasin, Jumat (14/08/2020) pagi.
Dengan demikian, orang nomor satu di Ibukota Kalimantan Selatan itu berharap, masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dengan memakai masker dan selalu menjaga jarak.
Oleh karena itu, pihaknya menerjunkan tim yang khusus untuk mensosilaisasikan perihal Perwali tersebut kepada masyarakat. Tim tersebut akan masif mensosialisasikan hingga 20 Agustus 2020. "Selama 14 hari sosialisasi, kita harapkan masyarakat bisa mengetahui secara rinci dan paham akan Perwali ini. Sehingga akan timbul sikap taat dan patuh dalam menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan," ungkap beliau.
Menurut beliau, seluruh keputusan yang diambil dalam penetapan Perwali tersebut merupakan salah satu ikhtiar atau upaya dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin. "Mari disiplin memakai masker, kita putus mata rantai penyebaran virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia ini," pungkas beliau. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar