2 Siswa SD Terima Hp dari Walikota
BANJARMASIN - Warga Jalan Kelayan B, Gang Mawar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, hari Minggu (30/08) pagi sekira pukul 07.00 wita, dikejutkan dengan kehadiran Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Kedatangan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai yang kala itu sambil bersepeda, untuk menemui salah seorang warga setempat bernama Rabiatul.
Kunjungan pemimpin Kota Banjarmasin bersama para goweser Kota Banjarmasin ke rumah ibu rumah tangga tersebut, untuk menyerahkan Handphone (Hp) bantuan CSR dari PT Dolen Suroboyo Sugih, bekerjasama dengan Smartfren Community Banjarmasin.
Bantuan yang disertai kartu perdana berisi paket data internet 18 GB itu, diterima langsung anak Rabiatul, Falen yang masih duduk di kelas 2, sekolah dasar yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Menurut Rabiatul, selama masa pandemic Covid19 ini, pembelajaran melalui daring Online yang diberlakukan pemerintah memang agak menyulitkan dirinya, mengontrol pembelajaran anaknya.
Apalagi, tuturnya, dirinya hanya bekerja lepas di rumah salah seorang warga.
Namun untungnya, ucapnya, pemilik rumah tempatnya bekerja mau meminjamkan Hp untuk digunakan sebagai sarana anaknya mengikuti pembelajaran via online. “Untuk belajar terpaksa meminjam Hp pemilik rumah. Jadi pagi di situ (di rumah tempatnya bekerja-red) bersama kakaknya untuk mengikuti pembelajaran online,” ujarnya.
Selain Falen, saat itu, H Ibnu Sina juga mengunjungi rumah warga yang berlokasi di Jalan Karang Paci, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di sana, ia juga menyerahkan sebuah Hp untuk murid kelas 3 SDN Karang Mekar 4, Banjarmasin Timur, bernama Rafa.
Tak hanya membagikan Hp, pagi itu, H Ibnu Sina juga membagikan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) program dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin kepada warga yang ada di Kelayan B dan di Pasar Lima Banjarmasin. “Terima kasih kepada Dinas Sosial program bantuan yang rutin kita laksanakan, dan PT Dolen Sugih Surabaya. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudahan bisa dipergunakan kebutuhan sehari-hari,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mensosialisasikan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Katanya, Perwali tersebut efektif diberlakukan hari Senin (31/08). Bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda uang sebesar Rp100 ribu.
Penggunaan masker, jelasnya, harus selalu digunakan meskipun hanya berada di lingkungan tempat tinggal. “Banjarmasin masih zona merah, walaupun hari ini sudah ada 21 kelurahan memasuki zona hijau, karena itu kita tetap harus waspada,” pungkasnya.