BANJARMASIN – Tahun 2018 ini Pemko Banjarmasin kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Kalsel.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 itu, dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah dan diterima langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, Kalsel. “Terimakasih yang setinggi–tingginya atas bimbingan dari BPK RI Kalsel yang sudah bekerja dengan sangat profesional, serta memberikan masukan–masukan dan saran–saran. Terimakasih telah memberikan keyakinan kepada kami bahwa setiap rupiah yang dilaporkan itu betul – betul kita pertanggung jawabkan,” ucapnya H Ibnu Sina, Rabu (30/05).
Diharapkan, kata H Ibnu Sina, BPK RI terus memberikan bimbingan kepada jajaran Pemko Banjarmasin sehingga laporan keuangannya betul–betul sesuai standart sistem akutansi keuangan.
Selain Kota Banjarmasin, daerah lain di Provinsi Kalsel juga menerima opini yang sama, kecuali Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tornanda Syaifullah dalam sambutannya mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan output dari pemerikasaan keuangan yang dilaksanakan BPK, dengan maksud untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. “Laporan yang kami serahkan terdiri dari 3 laporan. Pertama laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017. Kedua, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Dan ketiga, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,” jelasnya.
Diterangkannya lagi, Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan dari pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemberian opini oleh BPK, bebernya, dilakukan secara profesional berdasarkan standar dan pedoman yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan. “Sesuai tujuan pemeriksaan LKPD, pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,” katanya.
Lebihlanjut Tornanda Syaifullah berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah yang baik, semoga kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Untuk diketahui, keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam menata sistem pelaporan keuangan telah mendapatkan apresiasi dari BPK RI Perwakilan Kalsel berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2014.
Dan sejak saat itu, hampir setiap tahun Pemko Banjarmasin berhasil mempertahankan opini tersebut hingga Tahun 2018 ini.(humpro-bjm)
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 itu, dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah dan diterima langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, Kalsel. “Terimakasih yang setinggi–tingginya atas bimbingan dari BPK RI Kalsel yang sudah bekerja dengan sangat profesional, serta memberikan masukan–masukan dan saran–saran. Terimakasih telah memberikan keyakinan kepada kami bahwa setiap rupiah yang dilaporkan itu betul – betul kita pertanggung jawabkan,” ucapnya H Ibnu Sina, Rabu (30/05).
Diharapkan, kata H Ibnu Sina, BPK RI terus memberikan bimbingan kepada jajaran Pemko Banjarmasin sehingga laporan keuangannya betul–betul sesuai standart sistem akutansi keuangan.
Selain Kota Banjarmasin, daerah lain di Provinsi Kalsel juga menerima opini yang sama, kecuali Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tornanda Syaifullah dalam sambutannya mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan output dari pemerikasaan keuangan yang dilaksanakan BPK, dengan maksud untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. “Laporan yang kami serahkan terdiri dari 3 laporan. Pertama laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017. Kedua, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Dan ketiga, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,” jelasnya.
Diterangkannya lagi, Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan dari pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemberian opini oleh BPK, bebernya, dilakukan secara profesional berdasarkan standar dan pedoman yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan. “Sesuai tujuan pemeriksaan LKPD, pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,” katanya.
Lebihlanjut Tornanda Syaifullah berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah yang baik, semoga kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Untuk diketahui, keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam menata sistem pelaporan keuangan telah mendapatkan apresiasi dari BPK RI Perwakilan Kalsel berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2014.
Dan sejak saat itu, hampir setiap tahun Pemko Banjarmasin berhasil mempertahankan opini tersebut hingga Tahun 2018 ini.(humpro-bjm)
Posting Komentar