BANJARMASIN – Senin, (31/01) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, di Halaman BPKPAD Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan apel pagi BPKPAD sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2022 dan Surat pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2022.
Dengan mencermati Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelimpahan kewenangan tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendukung pembangunan Kota Banjarmasin.
H Arifin Noor dalam sambutannya Kerjasama dari semua pihak harus selalu dibangun agar target PAD yang bersumber dari PBB P2 dapat terpenuhi dan memberitahukan kepada masyarakat tentang SPPT PBB P2.
“Karena itu Kerjasama dari semua pihak harus tetap dibangun, serta perangkat daerah dari tingkat kota sampai Kelurahan, untuk memberitahukan tentang SPPT PBB P2 ini kepada masyarakat Banjarmasin, agar targer PAD yang bersumber dari PBB P2 dapat terpenuhi,” ujarnya.
Pengalihan pelaksanaan pemungutan PBB P2 serta pajak-pajak daerah lainnya diharapkan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya PAD Kota Banjarmasin.
Dan untuk suksesnya program tersebut pemko telah melakukan berbagai persiapan, seperti penerbitan Perda Menyediakan Sarana dan Prasarana, serta sumber daya manusia yang akan menjalankan system pengelolaan PBB P2 di Kota Banjarmasin.(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.