Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Serah Terima Persetujuan Substansi (PERSUB) RTRW Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu 15/09/2021.
Serah terima Persub tersebut langsung diserahkan oleh Dirjen Tata Ruang yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah II, DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Ir Doyo Pudjadi.
Menurut Doyo, langkah demi langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan PERSUB ini ujarnya merupakan langkah akhir ke 20 dari revisi RTRW yang dilakukan seluruh Indonesia terkait UUCK dan turunannya.
"Dan kota Banjarmasin termasuk 3 daerah yang paling aktif dan progresnya signifikan, dari seluruh kabupaten dan kota se Indonesia, tiga daerah ini revisi RTRW nya telah sesuai dengan UUCK," kata Doyo.
Kemudian ia menyebutkan tiga daerah yang dimaksud adalah Kota Banjarmasin, Tarakan dan Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY). "Jadi dengan Persub ini, tinggal dilakukan finalisasi untuk diperdakan," tegasnya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.