Banjarmasin
- Pelaksana harian (Plh) Walikota Banjarmasin menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Kota Banjarmasin terkait Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) tahun 2020 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD
Banjarmasin, Kamis 18/3/2021.
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Ketua DPRD kota Banjarmasin, Harry Wijaya, S.H., M.H., didampingi Plh Walikota Banjarmasin, Drs H Mukhyar M.Ap dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya memberikan kesempatan kepada (Plh) Walikota Banjarmasin untuk menyampaikan LKPJ sesuai pasal 27 ayat (2) tentang pemerintahan daerah.
"Untuk mewujudkan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ," tutur Harry Wijaya.
Ia menegaskan laporan yang telah disampaikan pada hari ini oleh kepala daerah tersebut akan ditindak lanjuti selama 1 bulan atau 30 hari. "Selanjutnya, LKPJ yang telah disampaikan walikota Banjarmasin akan dibahas oleh internal DPRD paling lambat 1 bulan," ucap Harry.
Sementara itu, Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar memaparkan point-point yang dilaporkan mengenai belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Posting Komentar