Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat penentuan lokasi mal pelayanan publik yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Balaikota Banjarmasin, Selasa (2/3/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dolly Syahbana didampingi Plt Kepala Dinas PUPR, Ir Muryanta MT dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, Dolly Syahbana memaparkan dasar hukum pembangunan mal pelayanan publik tersebut tertuang pada peraturan menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Kita fokuskan pada titik lokasi pembangunan pelayanan publik karena sebagai amanah dari PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2017 dan pelayanan publik tersebut juga pernah digaungakan sebelumnya oleh walikota H Ibnu sina," ucap Dolly.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR menuturkan pembangunan mal pelayanan publik tersebut bertujuan memberikan kemudahan untuk masyarakat kota Banjarmasin agar lebih efektif dan efisien dengan mengurus administrasi maupun perizinan yang berada disatu tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik.
"Mal Publik ini satu tempat berurusan sudah cukup jadi tidak perlu kemana-mana sehingga efektif, efisien dan akuntabel," tutur Muryanta.
Ia menjelaskan titik lokasi pembangunan pelayanan publik tersebut akan dibangun diantara dua lokasi dan pemilihan lokasi akan ditentukan oleh Kepala Daerah nantinya dengan menyesuaikan anggaran dan administrasi perizinan.
"Kita barangkali menentukan 2 lokasi yang pertama mungkin kemarin katanya sudah ada negosiasi terkait dengan mitra plaza dan ke dua digedung taekwondo," pungkasnya. (Diskominfotik-Nt)
Posting Komentar