Masyarakat di lima kecamatan di Kota Banjarmasin kini bisa bernafas lega. Pasalnya, legalitas tanah yang mereka miliki, kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemerintah melalui kantor Pertanahan Kota Banjarmasin telah meluncurkan program strategis nasional, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah mereka.
Tahun 2017 ini, kantor Pertanahan Kota Banjarmasin telah melaksanakan sertifikasi hak atas tanah masyarakat sebanyak 30 ribu bidang tanah. “Penyerahan pertama sebanyak 1600 sertifikat untuk masyarakat di lima Kecamatan se Kota Banjarmasin, yang diserahkan secara langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo, di Taman Labirin, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin M. Irfan, saat menyapaikan sambutannya dalam acara penyerahan sertifikat tanah Prona di Halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (22/08).
Dikatakanya lagi, untuk Bulan Agustus ini 2017 ini, jumlah sertifikat yang sudah selesai diproses sekira 1000 bidang tanah, dengan jumlah pesertanya 500 warga yang ada di lima Kecamatan kota Banjarmasin.
Penyerahan sertifikat tersebut, terangnya, dilakukan langsung Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah.
Sementara itu, dalam sambutannya Hermansyah mengatakan, penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap tahun anggaran 2017 bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini ditujukan bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, Kepala SKPD, para Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin itu, Hermansyah berharap, penyerahan PTSL itu benar-benar bersih dari pungutan liar (Pungli).
Bahkan, ia menghimbau agar warga yang berhadir di acara tersebut untuk menyampaikan kegiatan tersebut kepada tetangga, keluarga, masyarakat yang belum sempat berhadir dan mengurus sertifikat hak atas tanah mereka, agar segera mendaftarkannya ke rumah layanan kantor pertanahan yang tersebar di lima wilayah di Kecamatan Kota Banjarmasin.
Posting Komentar