DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan perubahan atas dua buah peraturan di Kota Banjarmasin. Pertama Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua Rancangan Perubahan Peraturan tersebut, hari Senin (14/08), telah dirapatkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap pembahasan.
Dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II yang dipimpin lagsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah itu, juga dilakukan penetapan dua buah Raperda untuk dijadikan Perda. Kedua peraturan tersebut antara lain, Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perda Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Menurut Hermansyah, dirinya menyambut baik atas prakarsa yang telah diajukan para legislator kota seribu sungai yang menginginkan adanya perubahan atas Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab, terang Hermansyah lagi, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 188.341/1904/OTDA, Perihal Penyampaian Pembatalan Perda di wilayah Kalsel yang berpotensi menimbulkan masalah, perlu dikaji lebih lanjut.
Untuk itu, lanjutnya, disarankan agar untuk perubahan Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, pembasahan materi muatannya disertai kajian yang harus dikoordinasikan dengan SKPD teknis yakni Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dijelaskannya lagi, Kota Banjarmasin telah memiliki Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin. Namun mengingat kini masalah pendidikan menengah masuk dalam ranah urusan pemerintah provinsi, maka Pemko setuju peraturan tersebut dilakukan penyesuaian. “Kami sepakat peraturan dimaksud perlu dilakukan penyesuaian mengingat peraturan tersebut masih memuat tentang pendidikan menengah, yang berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pendidikan Menegah merupakan salah satu sub urusan yang diserahkan pengelolaannya pada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembahasan peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan itu, katanya lagi, adalah tentang pendidikan bertaraf internasional, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2013 menyatakan, Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD Negara RI, dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat.
Sehingga, terangnya, kewenangan Pemda dalam penyelenggaran pendidikan bertaraf internasional tidak memiliki dasar hukum. “Mengingat muatan-muatan yang akan ditambah, saya harapkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin serta SKPD lain yang terkait dan dikaji lebij lanjut pada tahap pembahasan,” saran Hermansyah.
Harapan lain yang disampaikan mantan anggota DPRD Kalsel ini pasca ditetapkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda adanya peningkatan kinerja anggota DPRD Kota Banjarmasin yang berimbas pada pesatnya pembangunan di kota berslogan Baiman.
Dari pantauan, saat itu juga dilakukan penandatangan kesepakatan tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin nomor 23 tahun 2012 dan penyesuaian peraturan tentang penyelenggaran pendidikan, antara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali.
Posting Komentar