ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

DPRD Kota Banjarmasin akan Bahas 2 Buah Peraturan Perubahan







DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan perubahan atas dua buah peraturan di Kota Banjarmasin. Pertama Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua Rancangan Perubahan Peraturan tersebut, hari Senin (14/08), telah dirapatkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap pembahasan.
Dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II yang dipimpin lagsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah itu, juga dilakukan penetapan dua buah Raperda untuk dijadikan Perda. Kedua peraturan tersebut antara lain, Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perda Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Menurut Hermansyah, dirinya menyambut baik atas prakarsa yang telah diajukan para legislator kota seribu sungai yang menginginkan adanya perubahan atas Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab, terang Hermansyah lagi, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 188.341/1904/OTDA, Perihal Penyampaian Pembatalan Perda di wilayah Kalsel yang berpotensi menimbulkan masalah, perlu dikaji lebih lanjut.
Untuk itu, lanjutnya, disarankan agar untuk perubahan Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, pembasahan materi muatannya disertai kajian yang harus dikoordinasikan dengan SKPD teknis yakni Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dijelaskannya lagi, Kota Banjarmasin telah memiliki Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin. Namun mengingat kini masalah pendidikan menengah masuk dalam ranah urusan pemerintah provinsi, maka Pemko setuju peraturan tersebut dilakukan penyesuaian. “Kami sepakat peraturan dimaksud perlu dilakukan penyesuaian mengingat peraturan tersebut masih memuat tentang pendidikan menengah, yang berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pendidikan Menegah merupakan salah satu sub urusan yang diserahkan pengelolaannya pada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembahasan peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan itu, katanya lagi, adalah tentang pendidikan bertaraf internasional, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2013 menyatakan, Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD Negara RI, dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat.
Sehingga, terangnya, kewenangan Pemda dalam penyelenggaran pendidikan bertaraf internasional tidak memiliki dasar hukum. “Mengingat muatan-muatan yang akan ditambah, saya harapkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin serta SKPD lain yang terkait dan dikaji lebij lanjut pada tahap pembahasan,” saran Hermansyah.
Harapan lain yang disampaikan mantan anggota DPRD Kalsel ini pasca ditetapkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda adanya peningkatan kinerja anggota DPRD Kota Banjarmasin yang berimbas pada pesatnya pembangunan di kota berslogan Baiman.
Dari pantauan, saat itu juga dilakukan penandatangan kesepakatan tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin nomor 23 tahun 2012 dan penyesuaian peraturan tentang penyelenggaran pendidikan, antara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.