Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I terkait penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap Lembar Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis 21/04/2022.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Anggota DPRD Kota Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kegiatan berfokus pada pembacaan Rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 yang didengar oleh seluruh pimpinan dan perwakilan SKPD.
Menurut H Ibnu Sina, disampaikannya rekomendasi ini bertujuan untuk mengkritisi, memberikan fungsi pengawasan, serta arahan terhadap pembangunan Kota Banjarmasin di masa yang akan datang.
"Terimakasih kepada DPRD Kota Banjarmasin yang telah mengkritisi serta menyampaikan rekomendasi, Sesuai dengan aturan dan ketentuan, bahwa maksimum 30 hari DPRD memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah yang tadi langsung dibacakan oleh Sekretaris DPRD, semua aspek sudah direkomendasikan baik per Dinas maupun per SKPD yang nantinya akan disampaikan dan akan kita tindak lanjuti bersama kepada masing-masing SKPD," ucapnya.
Beliau juga menekankan, bahwa pertemuan hari ini hanya sebatas pada penyampaian serta penyerahan rekomendasi saja, belum sampai kepada tahap diterima maupun ditolaknya rekomendasi tersebut.
"Tadi sempat kami butiri, ada beberapa catatan terkait mana rekomendasi yang patut dilanjutkan mana yang tidak, itu yang menjadi perhatian kami," tambah H Ibnu Sina.
Oleh karena itu, Ia menghimbau agar semuanya dapat menjaga serta mengawasi rekomendasi tersebut, agar jangan sampai adanya ketidaksesuaian yang terulang kembali.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.