Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I penyampaian usul Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin 4/4/2022.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota, H Ibnu Sina memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menggunakan haknya atas usul Raperda tersebut.
"Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 149 dan 150 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang salah satu caranya dengan mengajukan usul rancangan perda," ungkapnya.
Menurut H Ibnu Sina, Kasus Intoleran di Indonesia terus terjadi setiap tahunnya. Potensi terjadinya kasus itu menurutnya sangat besar, dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi atau bahkan telah terjadi di Kota Banjarmasin.
"Pengaturan penanganan intoleransi terkait SARA secara regional khususnya di Banjarmasin belum diatur. Meluasnya tindakan intoleran atau penyebaran paham-paham radikal oleh kelompok tertentu telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara," papar H Ibnu Sina.
Ia melanjutkan, Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru,"Toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat (1) huruf E yakni pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat," jelasnya.
H Ibnu Sina berharap, dengan ditetapkan raperda itu menjadi peraturan daerah, tujuan dari perda tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik serta sebagai upaya pemerintahan daerah agar turut serta menjaga toleransi.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.