BANJARMASIN - Piagam dan tropy penghargaan kategori untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Kota
Terbaik 2, yang diterima Pemko Banjarmasin, dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, secara simbolis, Rabu (15/12), diserahkan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, sekaligus Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini terlihat senang saat menerima penghargaan tersebut di ruang kerjanya.
Dengan adanya prestasi tersebut menandakan program smart city yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu, telah memberikan dampak postif tak hanya untuk masyarakat Bumi Kayuh Baimbai, tetapi juga kepada Pemko Banjarmasin.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kamis (02/12/21), Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Pemko Banjarmasin yang dinilai sebagai pemerintah kota terbaik ke 2 dalam mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berbasis teknologi kekinian.
Penghargaan tersebut, diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan diterima Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, H Lukman Fadlun, di Ballroom Grand Mercure Hotel, Jakarta.
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut, merupakan rangkaian dari kegiatan Pertemuan Nasional pengelola JDIHN Tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Profesor Dr Widodo Eka Cahyana, JDIHN sebuah program kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2021 tentang JDHIN.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, BPHN kemudian membentuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mensinergiskan peran dan fungsi JDHIN agar bias berfungsi dengan baik.
“Jadi penyelenggaraan kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIHN tahun 2021 ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi, dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat JDIHN dan anggota JDIHN, dan antara sesama anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengelolah dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional yang terintegrasi,” ungkapnya.
Di tahun 2020 lalu, terangnya, di JDHIN telah terkumpul sekira 736 website dari seluruh anggota JDHIN di seluruh Indonesia, yang kemudian diintegrasikan dengan sistem dan data dari 595 website JDIHN di dalam portal jdihn.go.id.
“Capaian ini merupakan akumulasi pusat JDIHN sejak tahun 2018. Dari tanggal 1 januari 2021 - 30 November 2021, BPHN sebagai pusat JDIHN mencatat peningkatan kinerja tahunan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya, bebernya lagi, website JDIHN yang terbentuk dalam waktu 11 bulan dalam tahun 2021 ini, berjumlah 455.
Sedangkan website JDIHN yang dapat di integrasikan dengan portal jdihn.go.id dalam kurun waktu yang sama berjumlah 576, sehingga secara keseluruhan, saat ini website JDIHN yang telah terbentuk berjumlah 1.191, dan dari jumlah tersebut, website JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id berjumlah 1.169.
Pengintegrasian website anggota JDIHN dengan portal jdihn.co.id ini, katanya lagi, menghasilkan basis data dokumen hukum nasional yang dikelola oleh BPHN.
Saat ini dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non regulasi yang dikelola dalam portal jdihn.go.id berjumlah lebih dari 350.000.
Selain produk hukum, ditingkat pusat juga terdapat koleksi dokumen seperti produk hukum tingkat desa, kelurahan berbentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
“Salah satu kinerja pusat jdihn.go.id adalah pemanfaatan aplikasi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang diberi nama Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS), aplikasi ini mulai dibangun pada tahun 2018 hingga akhir November 2021 yang telah digunakan oleh 638 institusi,” ujarnya.
Selain aplikasi ILDIS, BPHN juga mengembangkan aplikasi integrasi JDIHN atau portal JDIHN, seperti aplikasi e-reporting JDIH dan aplikasi JDIH berbasis android.
“Versi terbaru 4 aplikasi ini akan diluncurkan secara resmi dalam kegiatan yang saat ini diselenggarakan,” tututrnya.
Kinerja pengelolaan JDIHN yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM ini, telah mendapat perhatian dan apresiasi dari Kementerian PAN dan RB pada bulan Juli 2021.
Dimana saat itu Menteri PAN dan RB mengusulkan agar sistem aplikasi JDIHN bisa ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Terkait hal tersebut, saat ini BPHN telah melakukan konsultasi yang intensif dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka mempersiapkan berbagai data serta dokumen yang diperlukan. Ditargetkan tahun 2022 sistem JDIHN ini bisa ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE, dan bila hal ini berhasil maka JDIHN menjadi SPBE pertama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.