Pemerintah Kota Banjarmasin masuk dalam nominasi tingkat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan pelayanan publik.
"Kita dapat point 83,98 dan mudah-mudahan ini di tingkatkan lagi kedepan supaya betul-betul kita dapat melayani masyarakat ,ketika ada komplain," kata Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor.
Ia mengungkapkan selain itu, Pemerintah Kota juga menyediakan saluran pengaduan ataupun institusi yang ditangani SKPD terkait dengan segera merespon persoalan yang disampaikan sehingga tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa diselesaikan.
"Kalau perintah melakukan pelayanan dan kemudian masyarakat komplen itu bisa kita salurkan. Kita perbaiki lagi tahun depan, mudah-mudahan masyarakat terlayani dengan baik ,terimakasih Ombudsman Republik Indonesia khususnya perwakilan Kalimantan Selatan sebagai mitra pemerintah kota dalam pelayanan publik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.