Tim Penilaian Standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan dan perlindungan Anak RI, akhirnya datang ke kota seribu sungai untuk melakukan verifikasi RBRA yang rencana berlokasi di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah.
Dan dalam bila standarisasi penilaian itu menyatakan Kota Banjarmasin layak untuk memiliki RBRA bersertifikasi, maka dari seluruh provinsi di Indonesia, kota berslogan Baiman inilah yang pertama kali memiliki RBRA bersertifikasi.
Menurut Sekda Kota Bajarmasin Hamli Kursani, keberadaan RBRA di Kota Banjarmasin sangat diperlukan, untuk memberikan ruang kepada masyarakat khususnya anak-anak dalam menyalurkan bakat dan kemauannya.
Selain itu, kata Hamli lagi, keberadaan RBRA di kota berjuluk seribu sungai juga sangat penting, untuk menghindari perilaku anak-anak yang bermain tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan. “Terima kasih kepada pihak kementerian yang telah bersedia datang ke Kota Banjarmasin. Dan untuk keberadaan RBRA ini, saya menilainya sangat penting. Sehingga anak-anak di kota ini memiliki ruang untuk bermain,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Penilaian Standarisasi RBRA Kota Banjarmasin di Ball Room Hotel Mercure, Banjarmasin, (12/10)
Lebihlanjut dikatakannya, untuk membangun RBRA yang sesuai dengan kriteria standarisasi, bukanlah hal yang mudah.
Selain memerlukan waktu yang cukup lama, dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit.
Untuk itu, ia menghendaki pembangunan RBRA di kota ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh stake holder.
Ke depannya, Hamli berharap, RBRA di kota ini dapat dibangun disetiap kecamatan dan kelurahan, sehingga seluruh komponen masyarakat terutama anak-anak dapat memanfaatkan. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, ke depannya Pemko Banjarmasin bisa menambah RBRA di kecamatan dan keluarahan, sehingga terpenuhi standar jumlah RBRA dalam sebuah kota,” pungkasnya.
Tim Penilaian Standarisasi dari kementerian yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari para Ahli Ruang Bermain Ramah Anak, diantaranya, Dr Martinus Bambang Susetyanto dari Universitas Trisakti, Jakarta, kemudian Dr Dermawati DS dari Universitas Trisaksi, Jakarta, M Bascharul Asana SE MT dari PT MA Sertifikasi.
Kabid Lingkungan Ramah Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Sri Martani Wahyu Widayati menjelaskan, pembangunan RBRA bersertifikasi merupakan langkah pemerintah atas keberpihakan terhadap hak anak-anak. “Hak anak-anak itu adalah bermain, dan bermain itu memiliki peran yang sangat signifikan terhadap tumbuh kembangnya seorang anak,” jelasnya.
Diharapkan, ke depannya pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat membuat Perda tentang Tata Ruang Bermain Anak, sehingga ada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat termasuk anak-anak.
Posting Komentar