Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Kota Banjarmasin.
Katanya, kehadiran PP nomor 11 tahun 2017 itu dapat menguatkan implementasi sistem manajemen birokrasi di lingkup Pemko Banjarmasin.
Untuk itu, Hermansyah berpesan, agar para PNS yang mengikuti kegiatan tersebut dapat benar-benar memperhatikan seluruh arahan terkait peraturan tersebut. “Saya berpesan agar kegiatan ini dapat disimak dengan baik, karena hal ini sangat peting untuk karier para PNS,” katanya, saat menyampaikan sambutannya, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (25/10).
Untuk diketahui, terbitnya PP nomor 11 tahun 2017 ini menjadi pola manajemen PNS yang bertransformasi sesuai dengan tuntutan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana pola pembinaan PNS dimulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan pada tiga aspek yakni, kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 ini, pola pembinaan PNS tidak lagi memberlakukan syarat pangkat atau golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.
Dengan adanya PP tersebut persyaratannya akan menitik beratkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga akan memacu kopetensi terbuka bagi PNS.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri seluruh kepala SKPD, Camat dan para Lurah lingkup Pemko Banjarmasin itu, bertindak sebagai narasumber kepala Konsultasi dan Bantuan Hukum, Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta.
Posting Komentar