Dinas Pertanahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Konflik Pertanahan Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Rabu 3 Mei 2017.
Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Kasus-kasus pertanahan yang umum terjadi di Kota Banjarmasin seperti sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi. Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Aparatur khususnya bagi para lurah dalam proses dan upaya penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman sumber daya aparatur dalam mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara operasional berlaku. Khususnya untuk lurah-lurah sekota Banjarmasin ddalam menyikapi permasalahan pertanahan atau sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di sekitar wilayahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Lurah dalam menanggapi aduan-aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti, pembuatan surat kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas, dapat meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya, serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sambutan Walikota Banjarmasin yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian Setdako Banjarmasin bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin menyambut baik dan mendukung sepenuhnya peraturan ini.
Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada Aparatur khususnya para Lurah di Banjarmasin mengenai konflik pertanahan di Kota Banjarmasin.
“Ternyata konflik pertanahan di Kota Banjarmasin ini cukup tinggi bahkan dikatakan Banjarmasin ini setara dengan Kota Bekasi, dalam kesempatan ini ingin menyampaikan bahwa khususnya kepada para Lurah agar kita perlu berhati-hati dalam menangani masalah pertanahan ini”, ujar Ibnu Sina.
Diakhir sambutan, Sosialisasi Konflik Pertanahan Kota Banjarmasin secara resmi dibuka Asisten Bidang Perekonomian Setdako Banjarmasin Drs. Hamdi.
Hadir pada acara pembukaan ini Asisten Bidang Perekonomian Setdako Banjarmasin Drs. Hamdi, Kepala Dinas Pertanahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Ir. Ahmad Fanani Saifudin, SH dan Jajarannya, Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Badan Pertanahan/Agraria Tata Ruang Kota Banjarmasin Eko Widowati sebagai narasumber, SOPD Terkait dan Para Camat serta Lurah Kota Banjarmasin.
Posting Komentar