Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin
menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi
Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. di Aula Kayuh
Baimbai Pemko Banjarmasin, Rabu 25 Mei 2016.
Hadir pada acara ini Plt. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs. H. Ichwan
Noor Chalik, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin Drs.
Muhammad Amin, MT, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin
Mulyadi Makmur, SKPD terkait, Lurah se Kota Banjarmasin, PDAM Bandarmasih,
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Dunia Usaha.
Dalam sambutan Walikota Banjarmasin yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah
Kota Banjarmasin Drs. H. Ichwan Noor Chalik, M.Si, menyampaikan bahwa prinsip
dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan adalah harus diawali oleh
perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Paradigma sampah yang
bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma
baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis
dan dapat dimanfaatkan.
Beliau berharap masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk mengelola
sampah di lingkungan pemukimannya sendiri.
“Keikutsertaan masyarakat dalam mengelola sampah akan mempermudah penanganan
sampah pada skala kota dan ikut serta menurunkan beban pengelolaan sampah di
TPS-TPS Kota Banjarmasin” ujar Ibnu Sina.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah : sedini mungkin memberikan informasi
kepada masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan yang dimulai dari
sumbernya yaitu pemukiman, tempat usaha dan rumah tangga. Memberikan pemahaman
kepada masyarakat akan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 yang
kesemuanya itu akhirnya diharapkan dapat meningkatkan layanan dan pelayanan
kebersihan dan persampahan di Kota Banjarmasin.
Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan Kecamatan, Kelurahan, Dunia Usaha
dan Kelompok Swadaya Masyarakat se Kota Banjarmasin.
Narasumber Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi
Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu : Heri Safanur
dari Satker PPLP Provinsi Kalimantan Selatan, Farida dari PDAM Bandarmasih, dan
Mulyadi Makmur dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin.
Posting Komentar