Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan
Pemerintahan Daerah (TP4D) sekaligus Penandatanganan Kerjasama
Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan DPRD Kota
Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Pemko
Banjarmasin, Senin 2 Mei 2016.
Hadir
pada acara ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi, M.Si, Wakil Walikota
Banjarmasin Hermansyah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali,
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hutama Wisnu, SH, MH, Plt. Sekretaris
Daerah Kota Banjarmasin Drs. Ichwan Noor Chalik, M.Si, Asisten Sekretariat
Daerah Kota Banjarmasin, Staf Ahli Walikota Banjarmasin, Kepala SKPD di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan
Perwakilan Polresta Banjarmasin.
Acara
Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D)
ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan
doa.
Dalam
sambutannya Walikota Banjarmasin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin
menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Tim Pengawalan,
Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) memiliki makna strategis dalam
rangka menyosialisasikan gerakan anti korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kota Banjarmasin, sekaligus mempererat kerjasama yang harmonis
dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kerjasama
antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah
lama terjalin dalam bidang penanganan masalah keperdataan dan tata usaha
negara. Seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016
tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional, maka kedepannya
dipandang perlu untuk memperluas kerjasama tersebut dengan melibatkan Kejaksaan
Negeri Banjarmasin agar dapat memberikan pendampingan dan advokasi serta
pendapat hukum dalam pelaksanaan proyek strategis.
Ibnu
Sina berharap dengan adanya kerjasama ini pelaksanaan penanganan tindak pidana
korupsi dapat berjalan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan, khususnya
Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Sehubungan Dengan Pengawasan oleh Aparat Intern, Pengembalian
Kerugian dan Unsur Penyalah Gunaan Wewenang, serta Pasal 384 dan Pasal 385
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan
Peran Penyidik dan Masyarakat Dalam Hal Terjadi Tindak Pidana
Korupsi.
Acara
dilanjutkan Penandatanganan Kerjasama Pemerintah Kota Banjarmasin dengan
Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri
Banjarmasin.
Narasumber
Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D)
adalah : Subhan, SH, MH (Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Banjarmasin), AKP Soni L.
Gaol (Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin).
Posting Komentar