Pada hari Selasa (22
Maret 2016) diselenggarakan Sosialisasi Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2016
tentang Dokumen Persyaratan Perizinan dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin.
Hadir pada acara
Sosialisasi Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2016 dan PP Nomor 86 Tahun 2013
ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Nyoman Wiwik
Yuliadewi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ramadhan Sayo, Asisten Ekonomi
dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H.M. Amin, MT dan
Perwakilan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Acara dibuka dengan
Laporan Panitia Pelaksana oleh Purwoko. Beliau menyampaikan kepesertaan BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan belum menyeluruh. BPJS terus
mendorong peningkatan kepesertaan masyarakat di BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Sosialisasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di dasari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
Nota Kesepahaman antara Mendagri RI dengan Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan Nomor 440/6284/SJ, Nomor MoU 19/112015 dan Nomor 15/MoU/1115
tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain
Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerimaan bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial.
Sedangkan Narasumber
Sosialisasi ini dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Purwoko,
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Nyoman Wiwik Yuliadewi, dan Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Ramadhan Sayo.
Pada acara ini Walikota
Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ramadhan Sayo
menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Atas Nama Almarhum Bapak Rusmi kepada Ibu
Diana senilai Rp. 24.242.160,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua
Ribu Setaus Enam Puluh Rupiah). Almarhum baru 5 bulan menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan Program Bukan Penerima Upah.
Walikota Banjarmasin
dalam sambutannya menyampaikan tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial adalah
menciptakan Kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Sebagian besar masyarakat
belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program yang ada.
Perlu adanya sasaran yang lebih luas dan manfaat yang lebih besar. Oleh karena
itu, dibentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program-program
jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu diharapkan
kepada seluruh kepala Badan/Dinas/Kantor/SKPD serta Camat di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin dapat mensyaratkan dokumen wajib lapor
ketenagakerjaan, dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
kepada setiap perusahaan berbadan hukum dalam pengurusan perizinan/dokumen.
Sambutan di akhiri dengan
Pembukaan Sosialisasi Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dokumen
Persyaratan Perizinan dan PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif.
Posting Komentar