Pada hari Kamis ( 24 Maret 2016 ) diselenggarakan Sosialisasi di
Bidang Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin di Aula Kayuh
Baimbai Pemko Banjarmasin.
Hadir
pada acara Sosialisasi di Bidang Pertanahan ini Wakil Walikota Banjarmasin
Hermansyah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin H.
Rusdiansyah, Kepala Finas Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin H. Ahmad
Fanani Syaifuddin, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota
Banjarmasin Kasman, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin
Muryanta, Camat dan Lurah Se Kota Banjarmasin.
Narasumber
dari Badan Pertahanan Nasional Kota Banjarmasin Mu’min Harianto yang
menyampaikan tema Sosialisasi Penanganan Konflik Pertanahan Kota Banjarmasin.
Acara
di buka oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah. Dalam kesempatan ini
Hermansyah menyampaikan agar bersama-sama berkoordinasi dalam menyelesaikan
permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan, sehingga selaras dengan visi
dan misi menjadikan Kota Banjarmasin Bersih dan Nyaman.
Adanya
perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
ke Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana kewenangan di ambil
alih oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah
Propinsi. Hal
ini berpengaruh terhadap Pendapatan Daerah. Pendapatan Asli Daerah Kota
Banjarmasin hanya di hasilkan oleh 11 SKPD, sementara Banjarmasin mengelola
Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan dengan penduduk lebih dari 700.000 jiwa.
Untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yaitu dengan penyelesaian masalah-masalah
pertanahan/lahan. Kelurahan sebagai ujung tombak pemeritahan dan mengetahui
kondisi wilayah masing-masing, diharapkan dapat segera menyelesaikan
permasalahan lahan dengan berkonsultasi dengan SKPD terkait.
Posting Komentar