Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, SH., MH meresmikan rumah restorative justice Baiman yang bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin 30/5/2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, SH., MH bersama segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin serta Jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, H Ibnu Sina menyampaikan tujuan dibuatnya rumah restorative justice untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum menuju ke pengadilan.
"Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun," ucap H Ibnu Sina.
Ia berkata, Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin menyambut baik pembuatan rumah restorative justice, H Ibnu Sina berharap bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.
Selain itu, H Ibnu Sina juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
"Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah restorative justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat Banjarmasin, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan kejari Banjarmasin disini," tutur H Ibnu Sina.
Sementara itu, Mukri membeberkan terkait rumah restorative justice tidak hanya ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, tetapi juga tersebar di beberapa kecamatan lain yang ada di Kota Banjarmasin.
"Tentunya saya berharap betul-betul harus dimanfaatkan secara maksimal dan optimal sehingga ini bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat jadi sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya rumah restorative justice bahwa kita tidak terlalu mengedepankan sanksi pidana yang notabenenya membuktikan bisa diselesaikan disini," pungkasnya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.