Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 110 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang berlangsung di Mercure Hotel Banjarmasin, Rabu 25/05/22.
Kegiatan turut dihadiri Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, H M Isa Anshari, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi, sejumlah pimpinan SKPD serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
H Ibnu Sina menyebutkan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pekerja baik disektor formal maupun informal yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena menurutnya, ada manfaat dan perlindungan yang dapat diterima bagi para pekerja jika semisal terjadi kecelakaan kerja, terjadi musibah termasuk juga program pensiun dan jaminan hari tua.
"Seperti kejadian musibah yang dialami salah satu gerai pasar modern yang runtuh kemarin, BPJS kemudian memberikan perlindungan terhadap korban yang dibawa ke Rumah Sakit, lalu diberikan perawatan serta pengobatan sampai sembuh," ucapnya.
"Termasuk juga yang meninggal dunia, untuk keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan termasuk anak-anaknya mendapatkan beasiswa hingga sampai dengan selesai kuliah, itu diantara beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Kemudian beliau juga menghimbau kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Banjarmasin agar ikut serta memberikan hak Ketenagakerjaan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.
"Karena kami masih mendengar laporan adanya tenaga kerja yang belum diasuransi kan, kalau terjadi musibah lalu bagaimana, sanggup tidak perusahaan membayar atas musibah yang menimpa mereka apalagi sampai menghilangkan nyawa, nah ini saya rasa perlu kita cermati," pungkasnya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.