BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Machli Riyadi menghadiri kegiatan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (10/02).
Berlangsung di Galaxy Hotel Banjarmasin, kegiatan ini guna percepatan penilaian kualitas pelayanan public dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dengan hal tersebut Ombudsman RI melaksanakan penilaian standar pelayanan publik dan hasil dari penilaian kepatuhan menjadi acaun peningkatan kualitas pelayanan.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman, Pemerintah Kota Banjarmasin dari 51 produk layanan administrasi diperoleh nilai 83,98 dengan perolehan tersebut Kota Banjarmasin meraih predikat Kepatuhan Tinggi berada di Zona Hijau pada standar penilaian.
Dimomentum penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini, Dr Machli Riyadi memberikan testimoni bahwa predikat ini akan menjadi spirit dan tantangan untuk terus mempertahankan predikat hijau atau Kepatuhan Tinggi.
“Tentunya ini menjadi sebuah spirit buat kita bersama dikesempatan yang baik ini, dimomentum penganugerahan sebuah predikat yang diberikan kepada Kota Banjarmasin salah satunya adalah predikat Hijau sebuah kepatuhan terhadap pelayanan publik, ” ucapnya.
Predikat Kepatuhan Tinggi ini menurutnya tidak lepas dari peran serta masyarakat Kota Banjarmasin yang selalu memberikan kritik dan saran untuk proses pelayanan yang lebih baik bagi warga kota Banjarmasin.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga kota Banjarmasin yang selama ini memberikan kritikan dan masukan , tentunya inilah yang menjadikan kita berbenah diri karena kita sadari bahwa tanpa kritikan masyarakat, tanpa kontrol sosial pastinya kita tidak akan pernah memberikan pelayanan yang kepada masyarakat, ”katanya.
terbaik
Adapun tujuan dari penilaian ini merupakan perbaikan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, dengan maksud mendorong kepatuhan para pejabat pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan public sebagai mana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.