Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menggelar giat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di halaman Balaikota Banjarmasin, 27/07/21 malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekda Kota Banjarmasin, H Muhkyar, di dampingi Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin dan Plt Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Edi Wibowo serta sekaligus dilaksanakan dengan mengunjungi warung-warung di pinggir jalan yang ada di Kota Banjarmasin.
Menurut H Muhkyar, kegiatan sosialisasi itu telah dilaksanakan sejak hari Senin 26/07/21 lalu. Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah cafe, restaurant dan warung makan yang ada di Kota Banjarmasin.
Lanjutnya, untuk para pengusaha tempat makan, jelasnya, selama PPKM Level 4 berlangsung tetap diperbolehkan membuka usahanya, hanya saja para pengunjungnya tidak boleh makan di tempat, mereka hanya diperbolehkan membawa pulang makanan yang telah mereka pesan.
"Jadi warung makan tetap boleh buka, tetap tidak boleh makan di tempat. Artinya, pengunjung masing-masing membawa pulang makanan yang telah mereka pesan," ucap Mukhyar.
Kemudian, Mukhyar menjelaskan selain cafe, restaurant dan warung makan, target sosialisasi PPKM Level 4 juga akan dilaksanakan Pemko Banjarmasin ke kawasan pasar tradisional nantinya.
"Untuk pasar tradisional juga sasaran kami, dan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan edaran pak wali," pungkasnya.
Selain itu, Ahmad Muzaiyin juga menjelaskan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan kegiatan peneggakan aturan PPKM tersebut yaitu menjaga protokol kesehatan.
"Hari ini kita memang melakukan sosialisasi secara pasif dengan didukung oleh instansi yang ada di Pemko sesuai kewenangannya," tutur Muzaiyin.
Lanjutnya, Ia menyampaikan mulai besok diawali dengan apel yaitu gelar pasukan, pihaknya akan menegakkan protokol kesehatan yang ketat, namun tetap dengan cara humanis, persuasif dan juga mengajak masarakat, pedagang untuk mendukung upaya bersama membatasi penyebaran Covid-19 di PPKM level 4 tersebut.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.