Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin menggelar rapat penyerahan sertifikat fasilitas umum (PSU) perumahan di Ruang Rapat Integrasi Balaikota Banjarmasin, Kamis 08/04/21.
Acara tersebut, dipimpin Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ahmad Fanani Saifuddin didampingi Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ahmad Husaini dan Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil serta sejumlah Camat di Kota Banjarmasin.
Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani menyampaikan, Sejak tahun 2019 hingga saat ini Disperkim telah menyerahkan 123 sertifikat PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, kemudian dicatat oleh Bakeuda sebagai aset Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, Ia menjelaskan total luas penyerahan sertifikat PSU perumahan untuk 123 sertifikat tersebut mencapai 152.288 m2 serta ada 14 daftar sertifikat yang diserahterimakan. "DPKP menyerahkan sertifikat PSU ke Sekda, Sekda menyerahkan sertifikat PSU ke Bakeuda untuk dilakukan penatausahaan aset daerah,"urainya.
Kemudian, Fanani menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-undang no 1 tahun 2012 tentang perumahan dan permukiman, pasal 32 ayat 1 pembangunan perumahan yang meliputi pembangunan rumah dan PSU.
Posting Komentar