Banjarmasin - Sebagai upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Keuangan (Bakeuda) Kota Banjarmasin, meminta tapping device atau alat perekam transaksi pajak daerah dipasang di seluruh objek pajak.
Hal ini disampaikan pihak Pemerintah Kota saat menggelar acara sosialisasi pajak daerah tahun 2021 mengenai kepatuhan taat pajak dan transparansi yang berlangsung di Ballroom Grand Emerald Hotel Mercure kota Banjarmasin, Selasa 6/4/2021.
Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si didampingi Kepala Bakueda kota Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil dan dihadiri oleh SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin serta para pelaku usaha di kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Dayeen itu mengutarakan acara sosialisasi pajak sangat penting untuk meningkatkan kemajuan kota Banjarmasin sebab sesuai dengan pola yang diterapkan yakni dari masyarakat untuk masyarakat.
"Sosialisasi transpransi pajak daerah sangat penting bagi pemerintah salah satunya, tercapainya optimalisasi, pajak bagi pembangunan di kota ini," ucap Dayeen.
Disisi lain, Kepala Bakueda kota Banjarmasin, H Subhan Nor Yaumil mengakui diantara 405 pengusaha masih ada beberapa pengusaha yang tidak mengaktifkan aplikasi pemantau pajak yang telah diberikan.
Hal ini membuat pihaknya menggelar sosialisaai tersebut dengan tujuan agar para pengusaha dapat mengaktifkan aplikasi tersebut demi meningkatkan pembangunan kota Banjarmasin.
"Kami menghimbau kepada penggusaha pemilik hotel, restoran, tempat hiburan di Banjarmasin untuk memakai aplikasi yang telah kami berikan," tegasnya.
Subhan menceritakan, Target Bakeuda pada tahun 2020 kemarin mesti memasang 400 alat perekam transaksi pajak yang harus terpasang. Justru hasil yang tercapai melebihi target dengan terpasangnya 405 device.
Posting Komentar