Dinas Pengelolaan Pasar Kota
Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Gedung Pramuka Kota
Banjarmasin, Rabu 27 April 2016.
Hadir
pada acara ini Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Kepala Dinas
Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Drs. H. Hermansyah, MM, Perwakilan Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin M. Ali Said Kurniawan, SH, Kepala Bidang P2
Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng Toto Hendarto, dan peserta
sosialisasi.
Sosialisasi
tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 dan Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012
dibuka dengan Laporan Ketua Panitia Kegiatan yang menyampaikan Dasar
melaksanakan Sosialisasi adalah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Kegiatan Penunjang Peningkatan Penerima Tunggakan Retribusi dan Sewa Toko pada
Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin TA. 2016.
Tujuan
kegiatan ini yaitu untuk menambah wawasan para pedagang akan hak dan
kewajibannya sebagai pemegang ijin pemakaian tempat usaha/toko milik Pemerintah
Kota Banjarmasin. Agar para pedagang mengetahui sejak dini akan adanya
perubahan/revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam
Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Mengkoordinasikan
dan menyiapkan kebijakan daerah guna memberikan kepastian hukum agar terjamin
dan terlindunginya hak dan kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pedagang.
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pasar.
Peserta
sosialisasi adalah pedagang dari perwakilan 10 pasar yakni : Pasar Teluk Dalam,
Pasar Kuripan, Pasar Gedang, Pasar Jahri Saleh, Pasar Induk Banjar Raya, Pasar
Baru Permai Dasar, Pasar Baru Permai Lt.I, Pasar Niaga Timur, Pasar Abadi dan
Pasar Malabar.
Narasumber
terdiri dari : Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, Kabid.
Penerimaan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, Kasi Perdata dan Tata
Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kabid P2 Humas Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng.
Dilanjutkan
sambutan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin yang menyampaikan
harapan para pedagang dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.
Dan agar para pedagang mengetahui sejak dini akan adanya perubahan Perda Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Serta untuk menambah wawasan para
pedagang akan hak dan kewajibannya sebagai pemegang ijin pemakaian tempat
usaha/toko milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam
sambutan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa Sosialisasi
tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam rangka
memberikan pemahaman tentang teknis pelaksanaan dan dasar hukum pengelolaan
pasar dalam daerah dan retribusi pelayanan pasar. Dengan adanya pemahaman yang
baik akan memberikan arah sehingga mendukung terciptanya tata kelola pasar
dalam daerah dan meningkatnya kualitas pelayanan pasar.
Sambutan
di akhiri dengan Pembukaan secara resmi Sosialisasi tentang Revisi Perda Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Posting Komentar