Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) membuka loket layanan pembayaran akhir pekan (Sabtu & Minggu) selama bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin.
Kepala sub bidang penagihan BPKPAD kota Banjarmasin, M Syarif mengatakan program tersebut salah satu upaya dari Kepala BPKPAD agar masyarakat tetap bisa membayarkan pajak meski diakhir pekan.
"Untuk warga kota Banjarmasin yang mungkin sibuk pada hari Senin-Jumat, sehingga tidak sempat membayar PBB, maka beliau menyarankan kita membuka layanan di hari weekend atau hari libur, tepatnya setiap hari Sabtu dan Minggu di Siring Menara Pandang, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WITA," ucapnya.
"Harapannya, mudah-mudahan kepada seluruh masyarakat kota Banjarmasin untuk memanfaatkan kesempatan ini supaya tidak terkena denda. Karena denda 2% setiap bulan,"tambahnya.
Sementara itu, kepala BPKPAD, Edy Wibowo menyampaikan, informasi tanggal jatuh tempo penerimaan pajak daerah PBB P2 khusus tahun 2022 sampai tanggal 31 Agustus 2022.
"Apabila pembayaran dilakukan sesudah bulan Agustus akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pokok wajib pajak berdasarkan perda no 29 tahun 2014 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2),"pungkasnya.